OJK Ingatkan Korban Penipuan Keuangan Harus Lapor Cepat, Jangan Lebih dari 12 Jam

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan.  (Instagram.com/@agusyudhoyono)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. (Instagram.com/@agusyudhoyono)

Redaksi88.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya respons masyarakat Indonesia ketika menjadi korban penipuan keuangan.

Umumnya, korban baru membuat laporan sekitar 12 jam kejadian berlangsung.

Padahal, periode tersebut dianggap sebagai waktu paling krusial untuk menyelamatkan dana yang raib.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa jangka waktu 12 jam pertama menjadi penentu efektivitas pelacakan dan pemblokiran dana.

Baca Juga: Dinilai Gagal Sehatkan Perekonomian, OJK Tutup BPR di Deli Serdang

“Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit diselamatkan,” ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif,” tambahnya.

Mahendra menjelaskan, setelah melewati masa kritis tersebut, dana korban biasanya sudah berpindah ke rekening lain, termasuk melalui payment gateway atau platform e-commerce, sehingga proses pelacakan menjadi semakin rumit.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Meluas, Suku Cadang Mobil hingga Furnitur Ikut Terdampak

Ia menilai, keterlambatan laporan dipicu berbagai faktor. Selain korban kerap tidak sadar bahwa dirinya menjadi sasaran scam, faktor psikologis seperti rasa enggan atau malu untuk melapor juga ikut berpengaruh.

“Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, OJK menekankan tidak ada jaminan dana korban dapat dikembalikan. 

Baca Juga: Wangi Segar dan Menenangkan, Ini Rekomendasi Parfum Teh yang Cocok untuk Aktivitas Seharian

Namun, semakin cepat laporan dibuat, peluang untuk membekukan atau melacak dana akan lebih besar dengan dukungan infrastruktur dan teknologi yang ada saat ini.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X