Ia menambahkan, BURT akan bekerja berdasarkan instruksi pimpinan DPR sehingga proses pembahasan berjalan lebih cepat dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan akan ada sejumlah perubahan kebijakan di DPR.
Salah satunya, pencabutan tunjangan anggota dewan serta pembatasan perjalanan ke luar negeri.
"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh solidaritas di tengah kondisi ekonomi nasional yang penuh tantangan.***
Artikel Terkait
Tidak Ada Ruang bagi Anarkisme, Patroli Gabungan TNI-Polri Diperluas Hingga RT/RW
Polisi Panggil Pengelola Wahana Ketangkasan di EXPO Bengkulu Utara
Pramono Anung Ungkap Kerugian TransJakarta dan MRT Pasca Penjarahan hingga Pembakaran Capai Rp55 Miliar
Soal 5 Anggota Dewan Dinonaktifkan Partainya, Begini Kata Ketua Banggar DPR
BPS Catat Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke RI Juli 2025 Tembus 1,48 Juta, Didominasi Australia dan Malaysia