Khawatir Timbulkan Resiko Konsekuensi Bahaya, Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 15 September 2025 | 16:00 WIB
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.  (kpu.go.id)
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. (kpu.go.id)

Keputusan itu diperkirakan bakal memicu pro dan kontra, terutama di tengah sorotan publik terkait keaslian ijazah calon pemimpin negara.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X