Menilik 5 Rekomendasi KPK terkait Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 18 September 2025 | 14:11 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.  (Dok KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok KPK)

Redaksi88.com – Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belakangan menuai sorotan publik.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Atas dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025. 

Baca Juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kos Surabaya: Motif Dendam hingga Insiden Horor di Lantai 2

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menunjukkan langkah konkret menyikapi putusan tersebut.

Sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian. 

Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan tegas terkait rangkap jabatan oleh wakil menteri. 

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang para wamen menduduki jabatan lain.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wakil menteri lebih fokus pada tugas kementerian sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Lintasan Perombakan Kabinet Prabowo yang Penuh Kejutan: dari Penggantian Mendikti Saintek hingga Pengisian Kursi Menpora

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Enny dalam sidang di MK pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga aspek, yakni menduduki jabatan sebagai pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta memimpin organisasi yang mendapat pendanaan dari APBN atau APBD.

5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait fenomena rangkap jabatan tersebut. 

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut bahwa kajian ini perlu dilakukan demi membangun landasan reformasi tata kelola publik. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X