Update Kasus Keracunan MBG: Dapur SPPG Ditutup Sementara, Pemerintah Wajibkan Sertifikat Higienis

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 29 September 2025 | 12:19 WIB
Pemerintah berniat melakukan evaluasi total terhadap program MBG dengan melakukan penutupan sementara dapur SPPG bermasalah sampai menyiapkan ahli gizi dari Kemenkes.  (Indonesia.go.id)
Pemerintah berniat melakukan evaluasi total terhadap program MBG dengan melakukan penutupan sementara dapur SPPG bermasalah sampai menyiapkan ahli gizi dari Kemenkes. (Indonesia.go.id)

Redaksi88.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakang menjadi sorotan publik menyusul peristiwa kasus keracunan massal yang terjadi di beberapa daerah. 

Menanggapi hal itu, pemerintah bergerak cepat untuk melakukan pembenahan pada program prioritas tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus, menjadi prioritas utama pemerintah.

“Atas petunjuk dari Presiden dan instruksi dari beliau bahwa bagi pemerintah keselamatan adalah prioritas utama,” ujar Zulhas dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) MBG di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu 28 September 2025.

Baca Juga: IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028: antara Ambisi Prabowo dalam Perpres hingga Kejar Target Pembangun

“Kami menegaskan insiden bukan sekadar angka tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus,” tambahnya.

Evaluasi dan Penutupan Sementara Dapur SPPG

Dalam rapat yang turut dihadiri Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah.

“Pertama, SPPG yang bermasalah ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi. Yang paling utama adalah kedisiplinan, kualitas, kemampuan juru masak, tidak hanya dari tempat yang terjadi (keracunan) tetapi di seluruh SPPG,” kata Zulhas.

Baca Juga: Menu MBG Diperketat: Kebijakan BGN Bakal Gandeng UMKM Lokal dan Larang Penggunaan Makanan Kemasan Pabrik

Selain evaluasi, seluruh dapur SPPG diwajibkan melakukan sterilisasi peralatan makan serta memperbaiki sistem sanitasi, terutama alur pembuangan limbah. 

Pemerintah pusat hingga daerah juga diminta memperketat pengawasan secara menyeluruh.

Zulhas menambahkan, semua dapur SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum kembali beroperasi. 

Menko bidang pangan itu juga meminta Kementerian Kesehatan mengoptimalkan peran puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam pemantauan berkala.

Baca Juga: BP BUMN Disetujui DPR: Beda Tugas dengan Danantara dan Nasib ASN di Kementerian

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X