Redaksi88.com – Langkah pemerintah Indonesia membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd baru-baru ini menjadi sorotan.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), TikTok dinilai tidak mematuhi regulasi nasional, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban memberikan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Data Parsial Aktivitas TikTok Live
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin TikTok berawal dari permintaan data pemerintah mengenai aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025 silam.
Baca Juga: Radiasi Cs-137 di Cikande: Status Zona Khusus Ditetapkan, 1.500 Lebih Orang Jalani Pemeriksaan
Komdigi menduga terdapat praktik monetisasi dari sejumlah akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Jumat, 3 Oktober 2025.
“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya.
Menurut Alexander, permintaan data tersebut berlandaskan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Didepan Petani, Manager PT BBS Resmi Minta Maaf atas Matinya Ikan Budidaya
Regulasi itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang.
Batas Waktu Klarifikasi dan Penolakan TikTok
Komdigi sebelumnya sempat memanggil pihak TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.
Perusahaan kemudian diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terhalang kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Atas dasar itu, pemerintah menilai penolakan TikTok tersebut sebagai bentuk pelanggaran kewajiban.
Artikel Terkait
Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Begini Respons Singkat Puan
Kebijakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehataan: Solusi untuk Rakyat atau Beban Baru Negara?
Polisi Ungkap Identitas di Balik Akun ‘Bjorka’ Diduga Bobol Data Nasabah Bank Swasta
Radiasi Cs-137 di Cikande: Status Zona Khusus Ditetapkan, 1.500 Lebih Orang Jalani Pemeriksaan