Redaksi88.com – Nama Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos), Edi Suharto, kini menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Edi ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Kaltim: Menyala 1,5 Jam, Muncul di Tower 14
Budi menyebutkan, hingga kini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas tiga orang individu dan dua korporasi.
Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani masing-masing tersangka.
Edi Suharto Tetap Bekerja
Meski menyandang status tersangka, Edi Suharto menegaskan bahwa aktivitas di Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan normal.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025, ia mengaku masih mengikuti rapat pimpinan serta agenda kedinasan lainnya.
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.
Edi juga menegaskan, posisi staf ahli yang ia emban tidak berhubungan langsung dengan kasus yang tengah disidik KPK.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik dan program-program Kemensos tetap berjalan untuk mendukung masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Pada 2020, Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Saat itu, Edi mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi penanganan pandemi COVID-19.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi IX DPR Cecar BGN, Charles Honoris: Bukan Dibatasi, UPF Harus Hilang dari Menu MBG
Cerita Pilu Kakak Tolong Adik dari Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidaorjo, Nahas Sang Adik Jadi Korban Tewas
Keluh-kesah Mahfud MD usai Cucunya Jadi Korban Keracunan MBG: Ingatkan Kasus Ini Bukan soal Angka, tapi Nyawa Manusia
Update Pencarian Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 66 Santri Diduga Terjebak, Tim SAR Masuk Celah Reruntuhan
5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Kaltim: Menyala 1,5 Jam, Muncul di Tower 14