Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras.  (instagram.com/@poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram.com/@poltekesosbandung)

Redaksi88.com – Nama Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos), Edi Suharto, kini menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Edi ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Kamis 2 Oktober 2025.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Kaltim: Menyala 1,5 Jam, Muncul di Tower 14

Budi menyebutkan, hingga kini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas tiga orang individu dan dua korporasi. 

Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani masing-masing tersangka.

Edi Suharto Tetap Bekerja

Meski menyandang status tersangka, Edi Suharto menegaskan bahwa aktivitas di Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan normal.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025, ia mengaku masih mengikuti rapat pimpinan serta agenda kedinasan lainnya.

Baca Juga: Update Pencarian Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 66 Santri Diduga Terjebak, Tim SAR Masuk Celah Reruntuhan

“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.

Edi juga menegaskan, posisi staf ahli yang ia emban tidak berhubungan langsung dengan kasus yang tengah disidik KPK. 

Ia menekankan bahwa pelayanan publik dan program-program Kemensos tetap berjalan untuk mendukung masyarakat.

Latar Belakang Kasus

Pada 2020, Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. 

Saat itu, Edi mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi penanganan pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X