Redaksi88.com – Duka mendalam menyelimuti Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, usai ambruknya bangunan asrama putra pada senin, 29 September 2025.
Ratusan santri menjadi korban dalam musibah yang terjadi, ketika mereka tengah menunaikan ibadah salat Asar berjamaah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Sabtu, 4 Oktober 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat insiden ini mencapai 14 orang, dari total 167 korban yang terdata.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan, dari jumlah tersebut, 103 orang dinyatakan selamat, 14 meninggal dunia, dan satu orang telah kembali ke rumah tanpa memerlukan perawatan medis lebih lanjut.
“Sebanyak 14 orang masih dirawat di rumah sakit, 89 orang sudah diperbolehkan pulang, dan satu korban dirujuk ke rumah sakit di Mojokerto,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan data absensi pondok, masih ada 49 santri yang belum ditemukan.
Saat ini, tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, TNI-Polri, PMI, Tagana, Damkar, serta sejumlah relawan terus melakukan pencarian.
“Proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan dengan dukungan penuh dari semua pihak,” tambah Abdul Muhari.
Bangunan Baru Selesai Diperbaiki
Menurut pengasuh Ponpes Al Khoziny, Abdul Salam Mujib, bahwa bangunan yang ambruk itu ternyata baru saja selesai tahap pengecoran di bagian atap lantai tiga pada hari kejadian.
“Proses pengecoran dilakukan sejak pagi dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Ia menuturkan, lantai pertama gedung tersebut rencananya akan difungsikan sebagai tempat ibadah, sementara lantai dua dan tiga sebagai balai pertemuan sekaligus asrama santri.
Baca Juga: Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989
Artikel Terkait
VIVO dan APR Batal Beli BBM, Pertamina Tegaskan Kandungan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Proses Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: Tim SAR Gunakan Alat Berat Usai Golden Time Berakhir
Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989
Melihat Progres IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Laporan Basuki Hadimuljono ke Istana hingga Dukungan Pembiayaan dari Kemenkeu
Marak Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Gulirkan Wacana Pemutihan Produsen Kecil di Tengah Upaya Reformasi Cukai