REDAKSI88.com - Fakta mengejutkan terungkap menyusul tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren/Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dari puluhan ribu pondok pesantren di Indonesia, hanya sekitar 50 pesantren yang tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Di seluruh Indonesia hanya ada 50 ponpes yang punya izin. Seharusnya semuanya wajib memiliki PBG, karena itu bentuk sertifikasi kelayakan bangunan. Ini penting agar kejadian seperti di Sidoarjo tidak terulang,” ujar Dody dalam kunjungan kerja di Wonosari, Gunungkidul, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga: Pujian Mahfud MD untuk Menkeu Purbaya, Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat
Sementara Data Kementerian Agama (Kemenag) tahun pelajaran 2024/2025 mencatat terdapat 42.433 pondok pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa. Namun, menurut Dody, sebagian besar bangunan pesantren tersebut tidak memiliki izin pendirian resmi.
Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti IMB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perizinan ini, kata dia, wajib diurus sebelum melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi gedung, termasuk untuk bangunan pondok pesantren.
Baca Juga: Satgas Timah Bukan untuk Menindak, Tapi Membenahi: Pesan Tegas dari MIND ID
Dody menegaskan bahwa penerbitan PBG melibatkan koordinasi antarinstansi, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, karena pesantren berada di bawah pembinaan Kemenag.
"Kami akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri untuk sosialisasi kepada pemda serta pengelola ponpes agar semua bangunan punya sertifikasi laik fungsi. Ini tidak bisa ditunda, demi keselamatan santri dan masyarakat,” tegasnya.
Meski menyoroti lemahnya pengawasan izin bangunan pesantren, Dody menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih memusatkan perhatian pada penanganan darurat di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo.
Baca Juga: Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Proses Hukum Menanti Rampungnya Evakuasi
"Setelah proses evakuasi selesai, pembenahan izin dan pengawasan teknis bangunan pesantren akan menjadi prioritas bersama,” katanya.
Diketahui, bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025) sore saat ratusan santri tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah.
Artikel Terkait
Geger Hotel di Bandung: Macan Tutul Nyasar hingga Kamar, Benarkah Lari dari Lembang Park Zoo?
Franka Franklin Usai Sidang Nadiem Makarim: Kami Percaya Integritas Mas Nadiem
Beda Klaim Fenomena 'Cahaya Merah' di Langit Cirebon: BRIN Sebut Bola Api Meluncur, Polisi Justru Pastikan Bukan Meteor
Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Proses Hukum Menanti Rampungnya Evakuasi
Satgas Timah Bukan untuk Menindak, Tapi Membenahi: Pesan Tegas dari MIND ID
Pujian Mahfud MD untuk Menkeu Purbaya, Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat