Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI.***
Artikel Terkait
KPK Kembangkan OTT Bengkulu, Bertambah Jadi Delapan Orang
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
KPK Sita Rp7 Miliar dalam OTT Bengkulu, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan
Do's And Don'ts Pada Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Ini Pesan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pasca Terjaring OTT KPK
Mengelola Diabetes Secara Alami dengan Air Kunyit: Solusi Efektif yang Layak Dicoba