Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12). (Foto/Instagram.com/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12). (Foto/Instagram.com/@smindrawati)

REDAKSI88.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disepakati oleh seluruh fraksi DPR kecuali PKS.

 Baca Juga: Siap-Siap! Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Rinciannya

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Meski mengalami kenaikan, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk bahan kebutuhan pokok dan sejumlah layanan esensial. Beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air akan tetap bebas PPN. “Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas nol persen, seluruhnya bebas pajak,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Rapat Persiapan Natal dan Tahun Baru: Pastikan Keamanan, Kenyamanan, dan Sukacita Masyarakat

Kenaikan PPN kali ini menyasar barang mewah dan layanan premium, termasuk beras, buah, daging, serta seafood kelas atas seperti wagyu, tuna, dan king crab. 

Tarif serupa juga dikenakan pada layanan pendidikan internasional, layanan kesehatan premium, serta pelanggan listrik dengan daya 4.500 hingga 6.600 VA. “PPN ini akan dikenakan kepada kelompok masyarakat paling mampu,” tegas Sri Mulyani.

Sebagai kompensasi atas kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini mencakup distribusi 10 kilogram beras per bulan untuk kelompok masyarakat di Desil 1 dan 2, serta diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan bagi rumah tangga berdaya 2.200 VA ke bawah.***

Baca Juga: Dipecat PDIP, Pengamat Politik: Jokowi Lebih dari Sekedar Partai

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X