Di sisi lain, hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena Harvey dinilai sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi PT Timah.
Baca Juga: Seorang Ayah Rudapaksa Wanita dengan Gangguan Mental, Ditangkap Polisi di Bengkulu Utara
Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.
Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.
Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.
Selain itu, publik juga dapat membandingkan vonis Harvey tersebut dengan hukuman penjara yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rafael Alun yang juga terlibat kasus korupsi, justru menerima vonis penjara lebih lama dibandingkan Harvey padahal nilai korupsinya lebih kecil ketimbang suami dari Sandra Dewi tersebut. Begini ulasannya:
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Usai Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Perbuatan korupsi Rafael Alun sempat menjadi perbincangan hangat publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio viral dalam kasus penganiayaan.
Tepatnya pada tahun 2023 lalu, Rafael Alun terjerat pusaran kasus korupsi dan berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Artikel Terkait
Polda Lampung Himbau Pengelola Pantai Perketat Aturan Berenang Akibat Fenomena Cuaca Ekstrem
Anak Pertama Wapres RI Ke-3, Otto Malik, Kesulitan Berobat dengan BPJS Kesehatan
Seorang Ayah Rudapaksa Wanita dengan Gangguan Mental, Ditangkap Polisi di Bengkulu Utara
Kapolda Metro Jaya Copot 34 Anggota Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 asal Malaysia, Berikut Daftarnya!
Pelatih Baru Manchester United, Ruben Amorim: Harapan Besar Berujung Zona Degradasi