Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 1 Januari 2025 | 13:13 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Selasa (31/12).  (foto/Instagram.com/@Prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Selasa (31/12). (foto/Instagram.com/@Prabowo)

REDAKSI88.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan berada atau mampu. 

Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Selasa (31/12).

Baca Juga: RPJMN 2025-2029: Target Ambisius untuk Kemiskinan Nol dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax. 

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen: “Kita Akan Bikin Kaget Dunia”

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Baca Juga: Prabowo Tekankan Kementerian untuk Hemat Anggaran, Prioritaskan Anak-Anak dan Guru

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya kok Hanya Sekian Tahun

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X