“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Publik Geram! Koruptor Rp300 Triliun Malah Terdaftar di BPJS Fakir Miskin
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya kok Hanya Sekian Tahun
Prabowo Tekankan Kementerian untuk Hemat Anggaran, Prioritaskan Anak-Anak dan Guru
Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen: “Kita Akan Bikin Kaget Dunia”
RPJMN 2025-2029: Target Ambisius untuk Kemiskinan Nol dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen