PLN Diskon 50 Persen Awal Tahun: Begini Cara ‘Menabung’ Listrik Murah untuk Setahun!

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 2 Januari 2025 | 13:22 WIB
Cara mendapatkan diskon PLN 50 persen dan batas maksimal pembeliannya. (Promedia/Cynthia)
Cara mendapatkan diskon PLN 50 persen dan batas maksimal pembeliannya. (Promedia/Cynthia)

 "Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan," ujar Jisman.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik

Pelanggan yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar atau melakukan registrasi apa pun. Potongan tarif 50% akan berlaku secara otomatis melalui sistem digital PLN. 

Pembayaran untuk pelanggan pascabayar akan langsung terpotong, sedangkan untuk pelanggan prabayar, mereka cukup membeli token listrik dengan harga 50% lebih murah dari tarif normal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus yang signifikan dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun 2025

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

PT PLN (Persero) memberikan rincian mengenai batas maksimal pembelian token listrik yang dapat dinikmati oleh pelanggan, sesuai dengan daya terpasang mereka. Berikut adalah pembagian batas maksimal dan diskon yang dapat diperoleh oleh pelanggan berdasarkan daya listrik mereka:

  1. Daya 450 VA

Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh

Harga listrik per kWh: Rp 415

Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460

Diskon listrik maksimal: Rp 67.230

  1. Daya 900 VA

Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh

Harga listrik per kWh: Rp 1.352

Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096

Diskon listrik maksimal: Rp 438.048

  1. Daya 1.300 VA

Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh

Harga listrik per kWh: Rp 1.447

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X