PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya!

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 3 Januari 2025 | 12:53 WIB
Ilustrasi- PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya! (Pixabay/geralt)
Ilustrasi- PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya! (Pixabay/geralt)

 

REDAKSI88.com, Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Namun, kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang-barang yang terkena tarif PPN 12 persen juga sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebelumnya.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Prabowo Presiden Pertama yang Hadiri Tutup Buku APBN

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 Persen, diantaranya meliputi:

1. Hunian Mewah

Kategori ini meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, hunian mewah juga dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

2. Balon Udara dan Peluru

Barang seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dikenakan PPN 12 persen dan PPnBM sebesar 40 persen.

Baca Juga: Wamenag: Ada Wacana Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadhan

3. Pesawat dan Senjata Api

Kategori ini mencakup helikopter, pesawat udara lainnya, serta berbagai jenis senjata api. Barang mewah ini dikenakan PPN 12 persen dan PPnBM sebesar 50 persen.

4. Kapal Pesiar Mewah

Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan PPN 12 persen dengan tambahan PPnBM sebesar 75 persen.

Baca Juga: PLN Diskon 50 Persen Awal Tahun: Begini Cara ‘Menabung’ Listrik Murah untuk Setahun!

Barang dan Jasa Lain Tetap PPN 11 Persen

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa umum seperti sampo, sabun, serta barang kebutuhan sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.

Barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, dan susu segar, juga dibebaskan dari PPN. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X