Pasca Tragedi Jeju Air, Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 2 Januari 2025 | 13:41 WIB
Potret Pesta Kembang Api di Seoul, Korea Selatan pada tahun baru 2025.  (Instagram.com/@hyundaicruise)
Potret Pesta Kembang Api di Seoul, Korea Selatan pada tahun baru 2025. (Instagram.com/@hyundaicruise)

REDAKSI88.com - Sedang hangat diperbincangkan publik, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melarang pertunjukan pesta kembang api dan konser musik di Kota Seoul pada malam tahun baru 2025. 

Larangan pesta kembang api untuk menyambut tahun 2025 itu untuk menghormati korban kecelakaan pesawat Jeju Air yang mengalami insiden kecelakaan pada Minggu, 29 Desember 2024.

Baca Juga: PLN Diskon 50 Persen Awal Tahun: Begini Cara ‘Menabung’ Listrik Murah untuk Setahun!

Kecelakaan pesawat Jeju Air itu mengakibatkan 179 orang tewas saat mendarat di Bandara Muan Korea Selatan. 

Dilansir dari Korea Herald, Pemerintah Korsel menetapkan tujuh hari berkabung setelah tragedi itu.

Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan di Korsel mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk menyambut tahun baru harus tetap berjalan sesuai rencana, 

Baca Juga: Kepergian Pratama Arhan dari Suwon FC, Ini 4 Fakta Perjalanan Pratama Arhan di Liga Korsel

Artinya, kembang api boleh dilayangkan ke udara pada detik-detik pergantian tahun 2025, tetapi masyarakat harus menikmatinya dengan tenang dan dengan perasaan berkabung.

Namun setelah berbagai acara perayaan tahun baru dilakukan di Korsel, terdapat pihak yang terkena hukuman karena dianggap melanggar aturan dari pemerintah daerah.

Pihak yang Ngeyel Akhirnya Kena Sanksi

Sejumlah perayaan tahun baru 2025 ada yang dipersingkat hingga dibatalkan, salah satunya Seoul Winter Festa 2024. 

Pemerintah kota bermaksud untuk memperingati masa berkabung ini dengan khidmat, berdiri dalam solidaritas dengan warga dalam menyambut tahun baru 2025.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2024 Capai Rp310,61 Triliun dan 58 Kg Emas

Siapapun yang melanggar larangan tersebut pun dikenai sanksi, salah satu yang mendapatkan hukuman adalah perusahaan kapal pesiar di Korsel, Hyundai Cruise.

"Kami memutuskan untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap Hyundai Cruise yang tetap menggelar pertunjukan kembang api di kapal pesiar di Sungai Han," begitu pernyataan Pemerintah Seoul, pada Senin, 30 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X