Presiden Prabowo Usulkan Hukuman 50 Tahun Penjara Sebut Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 3 Januari 2025 | 13:47 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

REDAKSI88.com - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. 

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

Baca Juga: Squid Game 2 Pecahkan Rekor Penayangan Perdana, Intip Polemik Hitung Cuan dari Media Korsel hingga Kena Semprot Netflix!

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.

Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan

Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya!

Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar. 

"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo. Ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Prabowo Presiden Pertama yang Hadiri Tutup Buku APBN

Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.

Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X