Raffi Ahmad dari Selebriti ke Pengusaha Sukses, Segini Harta Kekayaan yang Dilaporkan ke LHKPN

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 13:46 WIB
Raffi Ahmad laporkan harta kekayaan ke LHKPN setelah menjabat sebagai jajaran Kabinet Merah Putih. (instagram.com/raffinagita1717)
Raffi Ahmad laporkan harta kekayaan ke LHKPN setelah menjabat sebagai jajaran Kabinet Merah Putih. (instagram.com/raffinagita1717)

REDAKSI88.com, JAKARTA– Raffi Farid Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, tercatat sebagai salah satu pejabat dengan kekayaan luar biasa.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang dirilis oleh KPK, total kekayaan Raffi mencapai Rp1,033 triliun, menjadikannya salah satu pejabat terkaya di Indonesia.

Dalam laporan LHKPN 2025, kekayaan Raffi Ahmad berasal dari berbagai aset, mulai dari properti hingga investasi di berbagai sektor bisnis.

Baca Juga: Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?

Beberapa komponen kekayaan yang dimilikinya, diantaranya 45 bidang tanah dan bangunan yang diperoleh secara mandiri, dengan nilai mencapai Rp737 miliar, tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, Makassar, Bali, dan Bandung.

23 kendaraan mewah, seperti Rolls Royce, Ferrari, Lamborghini, BMW, dan Harley Davidson, dengan total nilai Rp55 miliar.

Harta bergerak lainnya senilai Rp46 miliar.

Surat berharga dengan nilai investasi Rp307 miliar.

Kas dan setara kas sebesar Rp17 miliar.

Harta lainnya yang tercatat mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: Tragedi di Bengkulu Utara, Petani Tewas Dibacok Sahabatnya Sendiri

Namun, Raffi juga memiliki utang sebesar Rp136 miliar, sehingga total kekayaannya setelah dikurangi utang tetap mencapai Rp1,033 triliun.

Meskipun kekayaannya tergolong besar, Raffi bukanlah pejabat terkaya di Indonesia.

Berdasarkan LHKPN 2025, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menduduki peringkat pertama dengan total kekayaan mencapai Rp5,4 triliun.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X