Isu Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapuskan? Menko Airlangga, Persiapan Sudah Ada

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 6 Februari 2025 | 23:40 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga.  (instagram.com/kemenpanrb)
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)

REDAKSI88.com, JAKARTA - Isu penghapusan gaji 13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Kabar yang menyebar melalui pesan berantai WhatsApp dan berbagai platform digital ini menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menggelar pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang membenarkan atau membantah isu tersebut, sehingga menimbulkan spekulasi luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

Sebagai informasi, gaji 13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sementara itu, gaji 14, yang dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Dear Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Ibu-Ibu di Banten hingga Jateng Kehilangan Nyawa demi Antre Gas Melon

Menko Airlangga: "Persiapan Sudah Ada"

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya menanggapi isu ini dengan menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan rencana pencairan gaji 13 dan 14.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian pada 5 Februari 2025.

Namun, Airlangga tidak merinci bentuk persiapan tersebut dan mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga: Ancaman OPM Terhadap Sekolah Pelaksana MBG di Papua, Menhan: Ini Soal Kemanusiaan, Bukan Politik

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima gaji 13 dan 14 adalah:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Pejabat Negara.

Sedangkan yang tidak berhak menerima Gaji 13 dan 14 adalah, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan, dan Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus.

Baca Juga: Geliat Relokasi Gaza Tuai Kontroversi: China, Yordania, dan Indonesia Tolak Gagasan Trump-Netanyahu

Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 Tahun 2025

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan gaji 13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut, Gaji 14 (THR) dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan pada 20 Maret 2025.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X