nasional

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Langkah Tegas Atasi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:17 WIB
Ilustrasi Kebun Sawit. (Dok.infoSAWIT)

Selain itu, terdapat kelompok kerja yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.

Satgas dalam ketentuannya bakal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR

Pelaksanaan Perpres ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya.

Pemerintah berharap, Perpres ini dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

Dengan langkah tegas ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab untuk generasi mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB