Selain itu, terdapat kelompok kerja yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.
Satgas dalam ketentuannya bakal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR
Pelaksanaan Perpres ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya.
Pemerintah berharap, Perpres ini dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
Dengan langkah tegas ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab untuk generasi mendatang.***
Artikel Terkait
Menpan RB Buka Suara Soal Nasib CASN 2024 yang Terlanjur Resign: Untuk CASN ada Waktu Menunggu
Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair? Cek Jadwal dan Aturannya Disini!
Pemkab Lampung Selatan Terima Bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial RI
Polres Bengkulu Utara Sidak Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Idul Fitri
Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 17 Kasus Narkoba dengan 19 Tersangka: Simak Rincian Lengkapnya
THR ASN Lampung Selatan Cair Hari Ini, Gaji ASN Mulai April Dibayar Tiap Tanggal 1 Meski Libur