REDAKSI88.com, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang resmi berlaku mulai 21 Januari 2025.
Perpres ini bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Dalam Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif, terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Baca Juga: THR ASN Lampung Selatan Cair Hari Ini, Gaji ASN Mulai April Dibayar Tiap Tanggal 1 Meski Libur
Terdapat tiga langkah utama dalam penertiban kawasan hutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.
Pertama, Penagihan Denda Administratif, di mana denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan.
Kedua, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin.
Ketiga, Pemulihan Aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.
Baca Juga: PKH 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Pencairannya Disini!
"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung," demikian bunyi Pasal 4 terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan.
Satgas memiliki mandat luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Anggota pengarah Satgas meliputi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Artikel Terkait
Menpan RB Buka Suara Soal Nasib CASN 2024 yang Terlanjur Resign: Untuk CASN ada Waktu Menunggu
Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair? Cek Jadwal dan Aturannya Disini!
Pemkab Lampung Selatan Terima Bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial RI
Polres Bengkulu Utara Sidak Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Idul Fitri
Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 17 Kasus Narkoba dengan 19 Tersangka: Simak Rincian Lengkapnya
THR ASN Lampung Selatan Cair Hari Ini, Gaji ASN Mulai April Dibayar Tiap Tanggal 1 Meski Libur