Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Langkah Tegas Atasi Kerusakan Lingkungan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 19 Maret 2025 | 20:17 WIB
Ilustrasi Kebun Sawit.  (Dok.infoSAWIT)
Ilustrasi Kebun Sawit. (Dok.infoSAWIT)

REDAKSI88.com, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang resmi berlaku mulai 21 Januari 2025.

Perpres ini bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Dalam Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif, terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.

Baca Juga: THR ASN Lampung Selatan Cair Hari Ini, Gaji ASN Mulai April Dibayar Tiap Tanggal 1 Meski Libur

Terdapat tiga langkah utama dalam penertiban kawasan hutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.

Pertama, Penagihan Denda Administratif, di mana denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan.

Kedua, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin.

Ketiga, Pemulihan Aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.

Baca Juga: PKH 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Pencairannya Disini!

"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung," demikian bunyi Pasal 4 terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan.

Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap Pengangkatan CASN 2024 Dijadwalkan April 2025, Begini Syarat yang Diberikan Untuk Instansi Terkait

Satgas memiliki mandat luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Anggota pengarah Satgas meliputi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X