nasional

Memberatkan Mantan Napi, Ini Alasan Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Penghapusan SKCK ke Kapolri

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:13 WIB
Foto ilustrasi SKCK - Alasan Kementerian HAM meminta penghapusan SKCK. (Polres Tangerang Selatan)

Redaksi88.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi mengajukan usulan kontroversial kepada Polri untuk menghapuskan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat permohonan yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai ini telah dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat (21/3/2025).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo.

Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Makin Panas! Ahmad Dhani Lempar Sindiran ke Ariel NOAH

Menurut Kementerian HAM, keberadaan SKCK dalam persyaratan proses penerimaan kerja ini dianggap telah menghalangi hak asasi setiap orang.

Terlebih bagi orang-orang yang telah memiliki catatan kriminal, seperti mantan narapidana yang ingin kembali memulai hidup baru di luar penjara.

Alasan Muncul Usulan Penghapusan SKCK

Nicholay mengungkapkan bahwa usulan muncul setelah Kementerian HAM mengecek lapas dan rutan di beberapa daerah di Indonesia.

Dari kunjungan tersebut, Kementerian HAM menemukan fakta bahwa pada mantan napi memilih untuk kembali ke lapas karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar.

Baca Juga: Polda Lampung Perketat Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dan Tol untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba Saat Mudik Lebaran 2025

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

“Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” tambahnya.

Menurutnya, setelah para mantan napi ini bebas, mereka bisa melanjutkan hidup di luar penjara.

“Mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tandasnya.

Dengan alasan tersebut, Nicholay menyatakan bahwa SKCK tidak memiliki manfaat untuk golongan masyarakat tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB