nasional

Direktur Jak TV Jadi Tersangka dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Timah dan Impor Gula

Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jak TV berinisial TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 22 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa TB diduga melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan," ungkap Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita Terungkap di Sidang Tipikor, Acara Itu Didanai dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda

Harli menyebut bahwa TB bekerja sama dengan dua pengacara, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaeidi Saebih (JS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka diduga mengorganisir pemberitaan negatif terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi minyak goreng. 

Baca Juga: Sidang Bongkar Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang Disebut ‘Iuran Kebersamaan’, Rp3,8 Miliar Mengalir ke Mbak Ita dalam 2 Tahun

Sebelumnya, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam pemufakatan untuk menghambat penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti bahwa Marcella meminta Junaeidi menyusun narasi negatif tentang Kejagung, lalu meminta TB untuk menyebarkannya.

Baca Juga: Terkuaknya Praktik Nakal Dokter Anestesi yang Kerap Tinggalkan Ruang Bedah, Menkes Akan Perketat Pengawasan

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik," tegas Qohar.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB