REDAKSI88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jak TV berinisial TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 22 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa TB diduga melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.
"Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan," ungkap Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Harli menyebut bahwa TB bekerja sama dengan dua pengacara, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaeidi Saebih (JS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga mengorganisir pemberitaan negatif terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi minyak goreng.
Sebelumnya, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam pemufakatan untuk menghambat penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti bahwa Marcella meminta Junaeidi menyusun narasi negatif tentang Kejagung, lalu meminta TB untuk menyebarkannya.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik," tegas Qohar.