nasional

Pasca Ditetapkan Tersangka Direktur Jak TV Buka Suara Soal Dugaan Perintangan Skandal Korupsi PT Timah dan Impor Gula

Selasa, 22 April 2025 | 16:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jak TV berinisial TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula pada Selasa, 22 April 2025. 

TB diduga terlibat dalam pembuatan berita yang dinilai menyudutkan institusi Kejaksaan Agung.

Menurut Kejagung, TB diduga bersekongkol dengan dua tersangka lain, yakni Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat.

Baca Juga: Direktur Jak TV Jadi Tersangka dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Timah dan Impor Gula

Setelah penetapan tersangka, TB sempat memberikan keterangan singkat di Gedung Kejagung, Jakarta. Ia membantah telah menitipkan berita untuk kepentingan tertentu.

"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar TB saat dibawa ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Sementara itu, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa TB menerima order pembuatan berita dari MS dan JS senilai Rp400 juta.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kata 'Tolong' dan 'Terima Kasih' Saat Pakai ChatGPT

Konten tersebut kemudian disebarkan melalui siaran Jak TV, media sosial, dan platform online.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Lebih lanjut, Qohar menegaskan bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita serta konten negatif yang bertujuan mendiskreditkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Baca Juga: UM PTKIN 2025: Berikut Ini Jalur Masuk PTKIN dengan Ujian Tertulis yang Kompetitif

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tambahnya.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB