REDAKSI88.com – Direktur Jak TV berinisial TB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi PT Timah dan impor gula.
Kabar ini mencuat setelah Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkap bahwa TB menerima uang sebesar Rp487 juta secara pribadi tanpa melibatkan kontrak perusahaan.
"TB menerima Rp478.500.000 secara pribadi, bukan atas nama Jak TV, karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait," jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Menurut Qohar, uang tersebut diduga diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disebut memesan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, khususnya terkait penanganan perkara PT Timah dan impor gula.
"Tersangka MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat dan menyebarkan berita negatif, termasuk narasi tidak benar soal kerugian keuangan negara," tegas Qohar.
Baca Juga: Ryan Adriandhy Ungkap Perjuangan di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo yang Laris di Asia Tenggara
Konten-konten tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dan platform online afiliasi Jak TV.
Salah satu contohnya adalah pemberitaan yang menyesatkan terkait perhitungan kerugian negara dalam sejumlah kasus.
"Narasi yang disebarkan tidak akurat dan bermaksud mendiskreditkan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," pungkas Qohar.***