Redaksi88.com – Sebanyak 41 jemaah haji khusus asal Indonesia telah tiba di Arab Saudi pada Selasa, 13 Mei 2025, untuk menunaikan ibadah haji.
Pelaksanaan haji khusus ini berada di bawah layanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pengawasan langsung dari pemerintah, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan jemaah ke tanah air.
Tahun ini, kuota haji khusus hanya diperuntukkan bagi 17.680 orang atau sekitar 8 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Rombongan Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Berdatangan di Makkah
Haji khusus, yang juga dikenal sebagai haji plus atau ONH Plus, umumnya menawarkan fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji reguler.
Jika jemaah haji reguler bisa menunggu hingga 20 tahun sejak pendaftaran, maka jemaah haji khusus biasanya hanya perlu menunggu antara 5 hingga 7 tahun.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, biaya setoran untuk haji khusus tentu berbeda dari haji reguler.
Penginapan bagi jemaah haji khusus pun memiliki perbedaan. Layanan tambahan dari PIHK, termasuk standar hotel berbintang, menjadi salah satu pembeda utamanya.
Selain fasilitas, lokasi penginapan jemaah haji khusus juga biasanya lebih dekat ke Masjidil Haram dibandingkan dengan jemaah haji reguler.
Penyelenggaraan haji khusus dilakukan oleh pihak swasta yang telah mengantongi izin resmi sebagai PIHK.
Dari sisi keberangkatan, jemaah haji khusus memiliki jadwal yang lebih fleksibel dibandingkan haji reguler, yang sepenuhnya mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
“Mereka ada yang datang di awal, pertengahan, dan ada juga yang datang menjelang wukuf, jadwalnya fleksibel, menggunakan penerbangan reguler,” kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 14 Mei 2025.