Mahasiswi ITB Dapat Penangguhan Penahanan Kasus Meme Prabowo - Jokowi, Kampus Sebut Ada Pembinaan Akademik dan Karakter

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 13 Mei 2025 | 19:00 WIB
ITB buka suara tentang mahasiswinya yang mendapatkan penangguhan penahanan terkait meme Prabowo-Jokowi. (Itb.ac.id)
ITB buka suara tentang mahasiswinya yang mendapatkan penangguhan penahanan terkait meme Prabowo-Jokowi. (Itb.ac.id)

Redaksi88.com – Proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diduga membuat meme Prabowo - Jokowi berciuman terus berlanjut.

SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, sempat ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan mengingat kewajiban akademiknya yang harus tetap berjalan.

Baca Juga: Kapal Wisata KM Tiga Putra Tenggelam di Perairan Pantai Malabero, 7 Korban Meninggal: Simak Daftar Korban dan Kronologi Lengkapnya

ITB menyatakan akan memberikan pendampingan dan pembinaan intensif kepada SSS selama proses hukum berlangsung.

"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian. ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," jelas Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resmi Senin (12/5/2025).

Nurlaela menegaskan komitmen kampus tidak hanya mendidik SSS secara akademis, tetapi juga membina tanggung jawab atas tindakannya.

Baca Juga: AS dan China Sepakat Tak Lakukan Pemisahan Ekonomi Total, Redakan Ketegangan Perdagangan Global

Pembinaan akan mencakup pemahaman tentang etika berekspresi di ruang digital.

"Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai media," tambahnya.

Kasus ini, menurut Nurlaela, menjadi momentum refleksi bersama tentang keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.

Baca Juga: Perkembangan Terkini Perang Dagang AS-China: Kedua Negara Sepakat Lakukan Pemotongan Tarif Impor Secara Signifikan

"Peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara," ujarnya.

Namun, dia menekankan bahwa kebebasan tersebut bukan tanpa batas.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X