REDAKSI88.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/DPR RI, Puan Maharani, menanggapi isu keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Puan menekankan pentingnya penjelasan resmi dan transparan dari pihak terkait untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," tegas Puan di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/5/2025).
"Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya," tambahnya.
Baca Juga: Desa Sumur Kumbang Perkuat Ekonomi Lokal Melalui Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kebijakan penjagaan TNI di kejaksaan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, pada 6 Mei 2025.
Surat tersebut memerintahkan dukungan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, TNI dan Kejaksaan Agung RI telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 6 April 2023 (Nomor NK/6/IV/2023/TNI) tentang penugasan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan.
Baca Juga: Roy Suryo Pilih Jawab Pertanyaan Secara Selektif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
MoU tersebut menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegak hukum.
Namun, Puan menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan klarifikasi menyeluruh agar publik tidak salah persepsi terkait peran TNI dalam pengamanan kejaksaan tersebut.***