Roy Suryo Pilih Jawab Pertanyaan Secara Selektif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 16 Mei 2025 | 13:00 WIB
Mantan Menpora RI sekaligus politikus, Roy Suryo. (X.com/@Rizieq)
Mantan Menpora RI sekaligus politikus, Roy Suryo. (X.com/@Rizieq)

REDAKSI88.com– Roy Suryo, politikus dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15 Mei 2025), terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Usai menjalani proses penyidikan, ia mengaku hanya menjawab pertanyaan yang sesuai dengan materi penyelidikan.

"Sampai pertanyaan ke-24, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas," ujar Roy Suryo di depan awak media.

Baca Juga: Megawati Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi sejak 26 Maret 2025. Namun, ia menegaskan hanya bersedia memberikan keterangan sebatas yang tercantum dalam surat pemanggilan.

"Jadi, ketika ada pertanyaan lain, saya keberatan untuk jawab. Itu hak, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Roy Suryo juga menyoroti ketidakjelasan identitas terlapor dalam surat undangan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi alasan baginya untuk tidak memberikan keterangan di luar materi yang diminta.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

"Padahal kan sudah disebut, di mana-mana, lawyernya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada," jelasnya.

"Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, kita nggak wajib melakukan klarifikasi," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, seorang saksi atau pihak yang dimintai keterangan berhak memilih untuk tidak menjawab jika pertanyaan dinilai tidak relevan atau tidak sesuai dengan dasar pemanggilan.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Akan Ganggu Keabsahan Kebijakan Negara saat Beliau Jabat Presiden

"Kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita," ujarnya.

"Apalagi jika yang terlapor itu kita sendiri. Kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis," tandasnya.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X