nasional

Abraham Samad Dikejutkan Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi: "Saya Tidak Ada Hubungannya”

Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:00 WIB
Abraham Samad Dikejutkan Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi. (Instagram/abrahamsamad_untukindonesia)

REDAKSI88.com  – Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku kaget setelah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Samad menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus tersebut.

"Saya benar-benar heran dapat informasi ini karena tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi," kata Abraham Samad dalam video pernyataan yang diterima media, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Roy Suryo Pilih Jawab Pertanyaan Secara Selektif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan penyebaran informasi palsu terkait ijazahnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebenarnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas," ujar Jokowi saat melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga: Megawati Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima orang sebagai tersangka, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut.

Subdirektorat Keamanan Negara, di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diserahkan langsung oleh Jokowi.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Termasuk flashdisk berisi 24 link video YouTube dan konten media sosial X (Twitter), fotokopi ijazah beserta legalisir, salinan sampul skripsi, dan lembar pengesahan akademik.

Laporan Jokowi mengacu pada beberapa pasal dalam laporannya, yaitu KUHP: Pasal 310 dan/atau 311 (pencemaran nama baik dan fitnah) dan UU ITE: Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4).

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB