nasional

Mahasiswa di Bima Diamankan Polisi: Tanam Ganja Hidroponik di Kolong Rumah

Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:35 WIB
Mahasiswa asal Bima diamankan polisi usai kedapatan menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya. (Instagram/polresbimakabupaten)

MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB