Mahasiswa di Bima Diamankan Polisi: Tanam Ganja Hidroponik di Kolong Rumah

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:35 WIB
Mahasiswa asal Bima diamankan polisi usai kedapatan menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya.  (Instagram/polresbimakabupaten)
Mahasiswa asal Bima diamankan polisi usai kedapatan menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya. (Instagram/polresbimakabupaten)

MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X