Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Aman, Tidak Dicabut Prabowo
Ia juga menjelaskan status masing-masing perusahaan yakni PT Gag Nikel memiliki kontrak karya sejak 1998, beroperasi sejak 2018, dengan luas 13.136 hektar di Pulau Gag.
Selanjutnya Empat perusahaan lain berstatus IUP Operasi Produksi namun tidak memiliki RKAB aktif pada 2025, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (5.922 ha), PT Mulia Raymond Perkasa (2.193 ha), PT Anugerah Surya Pratama (1.173 ha) dan PT Nurham (3.000 ha).
"Dari semua ini, yang diberikan RKAB hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan," tegas Bahlil.
Pelaporan ke Presiden
Setelah peninjauan lapangan, Bahlil kembali ke Jakarta pada Sabtu (7 Juni 2025) dan melaporkan temuan tersebut kepada Seskab Teddy dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Pembahasan dalam Rapat Terbatas
Pada Senin (9 Juni 2025), Presiden menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas temuan lapangan dan menentukan nasib IUP di Raja Ampat.
Bahlil menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan agar Kementerian ESDM memiliki data yang lengkap. Rapat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan.
Meskipun ada aspirasi pemerintah daerah untuk pembangunan, Bahlil menekankan bahwa perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," jelasnya.
Pencabutan izin dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan.
Pencabutan Izin 4 Perusahaan
Pada Selasa (10 Juni 2025), Bahlil mengumumkan bahwa Pemerintah RI secara resmi mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
"Terhitung mulai hari ini, pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," tegasnya.***