Kronologi Lengkap Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat Menurut Menteri Bahlil

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat.  (Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Aman, Tidak Dicabut Prabowo

Ia juga menjelaskan status masing-masing perusahaan yakni PT Gag Nikel memiliki kontrak karya sejak 1998, beroperasi sejak 2018, dengan luas 13.136 hektar di Pulau Gag.

Selanjutnya Empat perusahaan lain berstatus IUP Operasi Produksi namun tidak memiliki RKAB aktif pada 2025, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (5.922 ha), PT Mulia Raymond Perkasa (2.193 ha), PT Anugerah Surya Pratama (1.173 ha) dan PT Nurham (3.000 ha).

"Dari semua ini, yang diberikan RKAB hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan," tegas Bahlil.

Pelaporan ke Presiden

Setelah peninjauan lapangan, Bahlil kembali ke Jakarta pada Sabtu (7 Juni 2025) dan melaporkan temuan tersebut kepada Seskab Teddy dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Tuai Sorotan Publik, Wilayah yang Dikenal Punya Hasil Bumi Melimpah Sejak Dulu

Pembahasan dalam Rapat Terbatas

Pada Senin (9 Juni 2025), Presiden menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas temuan lapangan dan menentukan nasib IUP di Raja Ampat.

Bahlil menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan agar Kementerian ESDM memiliki data yang lengkap. Rapat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan.

Meskipun ada aspirasi pemerintah daerah untuk pembangunan, Bahlil menekankan bahwa perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," jelasnya.

Pencabutan izin dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan.

Pencabutan Izin 4 Perusahaan

Pada Selasa (10 Juni 2025), Bahlil mengumumkan bahwa Pemerintah RI secara resmi mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

"Terhitung mulai hari ini, pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X