Pengadilan memvonis Wilfrida dengan hukuman mati. Namun, Prabowo secara pribadi turun tangan membelanya.
Ia bahkan hadir langsung di persidangan di Malaysia dan membayar pengacara papan atas negeri jiran, Tan Sri Moh. Shafee, untuk memperjuangkan pembebasan Wilfrida dari semua tuntutan.
Upaya tersebut berhasil, dan Wilfrida dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2015.***