nasional

Pengadilan Militer Palembang Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah atas Penembakan 3 Polisi di Lampung

Senin, 11 Agustus 2025 | 17:06 WIB
Persidangan kasus penembakan terhadap 3 polisi Lampung yang menjerat terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer Palembang, Sumatera Selatan. (Dok. Sumsel Polri)

Redaksi88.com – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah pada Senin, 11 Agustus 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. 

Dalam penggerebekan tersebut, 3 anggota Polri tewas akibat tembakan yang dilepaskan oleh Kopda Bazarsah.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Abraham Samad Pastikan Hadir dalam Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Terkini, dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penembakan 3 polisi tersebut.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: BEI Targetkan 1.200 Perusahaan IPO pada 2029, Bidik Valuasi Rp20 Ribu Triliun

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, ketiga polisi yang tewas tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Baca Juga: Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo Cs Minta Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Mangkir

Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.***

Tags

Terkini