Hasilnya, pemerintah memutuskan menutup keran impor tapioka selama produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan.
“Alhamdulillah, Pak Mendag luar biasa, menteri-menteri luar biasa. Malamnya mulai rakortas, maraton 24 jam, setelah itu langsung ditandatangani," terang Amran.
"Dengan ini, resmi tidak boleh lagi tepung tapioka dari luar masuk ke Indonesia tanpa ada rekomendasi dari hasil rakortas dan rekomendasi dari kementerian,” imbuhnya.
Baca Juga: Ancaman Serius Menkeu Purbaya soal Rokok Ilegal, yang Terlibat Kita Sikat
Akar Masalah dari Petani Lampung
Kebijakan ini bermula dari desakan petani singkong yang sudah lama terhimpit oleh banjir impor.
Sejak Januari 2025, harga singkong anjlok drastis, hanya Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi sebesar Rp740.
Pada 23 Januari 2025, diketahui ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik tepung tapioka, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.
Laporan serupa kembali disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD pada awal September 2025.
Baca Juga: Banyak Nasabah Mengaku Rugi, Begini Kata Mandiri Sekuritas Respons Layanan Aplikasi Growin’ Error
Deklarasi Larangan Terbatas
Merespons kondisi itu, Amran sempat mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah untuk menyeimbangkan harga, sekaligus memberi ruang bagi petani agar hasil panen mereka terserap industri.
Larangan tersebut diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan, Budi Santoso pada hari yang sama.
Baca Juga: Listyo Sigit Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut Langkah Responsibilitas Institusi
Permendag Baru Akhirnya Diteken
Diketahui, Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.