Adapun, Permendag 32/2025 menekan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases sekaligus mendukung swasembada gula dan energi hijau.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” kata Budi dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 20 September 2025.
"Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," tukasnya.***
Artikel Terkait
Banyak Nasabah Mengaku Rugi, Begini Kata Mandiri Sekuritas Respons Layanan Aplikasi Growin’ Error
Ancaman Serius Menkeu Purbaya soal Rokok Ilegal, yang Terlibat Kita Sikat
Inggris dan Sekutu Akui Palestina, Publik Dunia Tunggu Langkah Israel di PBB
Hotman Paris Protes, Menkeu Purbaya Klaim Kebijakan Rp200 Triliun di Himbara Mulai Berdampak
Tradisi Diplomasi Indonesia di Sidang Umum PBB, Kini Giliran Prabowo Subianto Setelah 10 Tahun RI Absen