Redaksi88.com – Produk udang beku asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat belakangan ini menjadi perbincangan publik usai diduga terkontaminasi zat radioaktif.
Produk tersebut disebut mengandung Cesium-137 (Cs-137), sehingga ditolak oleh badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat.
Menanggapi hal itu, pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak untuk menelusuri akar permasalahan.
Terkini, Satgas menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Selasa, 30 September 2025.
Zulhas menegaskan kasus pencemaran Cs-137 hanya terjadi di kawasan industri Cikande dan tidak berkaitan dengan rantai pasok nasional maupun kegiatan ekspor.
“Produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan terbebas pencemaran zat radioaktif tersebut,” ujar Zulhas.
Asal Kontaminasi dari Scrap Filipina
Berdasarkan hasil investigasi Satgas menyebutkan, sumber pencemaran berasal dari bubuk besi bekas (scrap) impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137.
Bubuk tersebut sempat disimpan dalam kontainer, dan ketika kontainer digunakan kembali untuk memuat produk lain, risiko kontaminasi bisa terjadi.
“Datangnya dari Filipina, diduga dari bubuk scrap itu. Jadi kita sudah re-ekspor dan itu kan masuk pakai kontainer. Kalau kontainer nanti masuk muatannya udang, itu bisa tercemar udangnya,” jelas Zulhas.
Baca Juga: Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus
Satgas juga menemukan scrap tersebut diimpor oleh PT PNT yang berlokasi di Cikande.