DPR Desak Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen, Soroti Kontradiksi Hasil Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:46 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru.  (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru. (dpr.go.id)

Redaksi88.com – Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Meski pihak kepolisian telah menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa tersebut, perhatian publik tetap tertuju pada kasus yang menimpa sang diplomat.

Di sisi lain, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, masih berharap adanya keadilan bagi suaminya.

“Kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon. Untuk kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur, dan transparan,” ujar Pita dalam konferensi pers pada Sabtu, 27 September 2025.

Baca Juga: Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus

Terkini, giliran Komisi XIII DPR RI yang ikut mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk mengusut kasus tersebut. 

Desakan Komisi XIII DPR RI

Komisi XIII DPR RI turut mendesak Kemlu agar segera membentuk Tim Investigasi Independen guna mengungkap secara tuntas kasus kematian diplomat Kemlu itu.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam rapat kerja yang digelar di ruang Komisi XIII DPR RI, Selasa, 30 September 2025.

“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan,” kata Andreas.

Baca Juga: 4 Fakta Baru Misteri Kematian Arya Daru, soal Audiensi ke Bareskrim Polri hingga Temuan Barang Milik sang Istri

Menurutnya, pembentukan tim independen merupakan langkah penting untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak hanya mengandalkan hasil penyelidikan kepolisian.

Kontradiksi Hasil Penyelidikan

Dalam pernyataannya, Andreas menyoroti adanya perbedaan signifikan antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya dengan temuan pihak keluarga.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kesimpulan kepolisian yang menyatakan tidak adanya tindak pidana belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait kematian sang diplomat.

“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X