DPR Desak Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen, Soroti Kontradiksi Hasil Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:46 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru.  (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru. (dpr.go.id)

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Minimal untuk Capres hingga Cakada Tetap SMA Sederajat

Atas dasar itu, Komisi XIII DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk kembali membuka berkas perkara. 

Langkah tersebut dinilai penting guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang hingga kini masih menyisakan misteri.

Dorongan Lakukan Ekshumasi

Tidak hanya kepada Kemlu, Andreas juga menegaskan perlunya peran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mendorong penyelidikan ulang kasus ini. 

Andreas meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru.

Baca Juga: Evaluasi Program MBG: Ketua Banggar DPR Soroti Beban SPPG hingga Usul Kantin Sekolah Direhab Jadi Dapur

“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk meminta kepada presiden agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk membuka kembali kasus ini dan penyelidikan ulang, ekshumasi,” tutur Andreas.

Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah dipandang sebagai upaya krusial untuk mengungkap fakta-fakta medis yang belum terungkap sebelumnya. 

Menurut DPR, langkah ini sekaligus dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan keluarga korban.

Harapan Keluarga dan Transparansi Publik

Andreas menekankan, desakan yang disampaikan Komisi XIII DPR RI bukan hanya semata-mata demi kepentingan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga mendiang Arya Daru. 

Ia menilai, keluarga berhak mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian sang diplomat, sehingga tidak lagi diliputi tanda tanya.

Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus dan Kini Jadi Tabungan Bersifat Sukarela

Adapun tuntutan ekshumasi dan investigasi independen diharapkan dapat mempercepat terwujudnya transparansi publik terkait kasus ini. 

Menurut Andreas, kejelasan hasil penyelidikan nantinya akan menghindarkan spekulasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X