Redaksi88.com – Pemerintah berkomitmen melunasi tunggakan kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp55 triliun.
Janji tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 30 September 2025.
“Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang,” ucapnya.
Dalam forum itu, Purbaya juga mengungkapkan kebiasaan barunya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank pelat merah.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan digunakan sesuai tujuan, yakni mendorong penyaluran kredit produktif, bukan untuk transaksi valuta asing yang justru berpotensi melemahkan rupiah.
Perpaduan antara penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BUMN dan pengawasan ketat terhadap bank pelat merah menjadi sinyal kuat arah kebijakan fiskal baru di bawah kepemimpinan Purbaya.
Ia ingin memastikan kebijakan negara tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih memiliki tunggakan kompensasi kepada BUMN, termasuk PLN, untuk periode kuartal I dan II tahun 2025.
Namun, ia memastikan seluruh pembayaran akan dituntaskan pada Oktober 2025.
“Rp55 triliun itu yang triwulan pertama dan kedua tahun ini. Itu dua-duanya,” jelasnya.
Pria kelahiran Bogor itu menambahkan, proses audit dan reviu dari BPKP memang memakan waktu hingga tiga bulan.
Meski demikian, ia berjanji akan mempercepat mekanisme di masa mendatang agar tidak mengganggu keuangan perusahaan.
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini Insiden Keracunan Massal MBG di KBB: Labkesda Temukan Bakteri Pembusuk hingga Usulan Dapur Khusus Sekolah
MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus dan Kini Jadi Tabungan Bersifat Sukarela
Evaluasi Program MBG: Ketua Banggar DPR Soroti Beban SPPG hingga Usul Kantin Sekolah Direhab Jadi Dapur
MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Minimal untuk Capres hingga Cakada Tetap SMA Sederajat
4 Fakta Baru Misteri Kematian Arya Daru, soal Audiensi ke Bareskrim Polri hingga Temuan Barang Milik sang Istri