Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 30 September 2025 | 17:30 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun.  (Dok. Kemenkeu)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun. (Dok. Kemenkeu)

Baca Juga: Dugaan Malpraktik di RSUD Batang: Pasien Menderita 7 Bulan Akibat Selang Tertinggal di Tubuh

Ada dua hal yang ia soroti. Pertama, agar dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di bank-bank Himbara benar-benar disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. 

Kedua, memastikan bank tidak menggunakan dana itu untuk menimbun dolar AS yang bisa melemahkan rupiah.

“Yang jelas saya akan pastikan mereka tidak mengganggu nilai tukar rupiah. Dan mereka sepertinya comply, cukup bagus,” tukasnya.

Penempatan Dana Rp200 Triliun

Sebelumnya diketahui, penempatan dana pemerintah di bank BUMN itu diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025. 

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Insiden Keracunan Massal MBG di KBB: Labkesda Temukan Bakteri Pembusuk hingga Usulan Dapur Khusus Sekolah

Total dana sebesar Rp200 triliun dipindahkan dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara sejak 12 September 2025.

Secara rinci, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. 

Mengenai penempatan dana di bank Himbara, Purbaya berharap langkah ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit produktif.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X