MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Minimal untuk Capres hingga Cakada Tetap SMA Sederajat

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 30 September 2025 | 15:12 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres.  (mkri.id)
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. (mkri.id)

Redaksi88.com – Kabar mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali mencuat ke publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

MK menegaskan, syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi strata satu (S-1).

Baca Juga: Evaluasi Program MBG: Ketua Banggar DPR Soroti Beban SPPG hingga Usul Kantin Sekolah Direhab Jadi Dapur

Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025 menyatakan permohonan tersebut ditolak sepenuhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya ketika membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Gugatan Pemohon

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar. 

Ia menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus dan Kini Jadi Tabungan Bersifat Sukarela

Hanter berpendapat, syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan agar syaratnya ditingkatkan menjadi lulusan S-1.

Sebaliknya, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukanlah hal baru. 

Sebelumnya, pemohon yang sama juga pernah mengajukan gugatan serupa yang telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan menegaskan, syarat pendidikan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). 

Baca Juga: Dugaan Malpraktik di RSUD Batang: Pasien Menderita 7 Bulan Akibat Selang Tertinggal di Tubuh

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X