MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Minimal untuk Capres hingga Cakada Tetap SMA Sederajat

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 30 September 2025 | 15:12 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres.  (mkri.id)
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. (mkri.id)

Dengan demikian, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan calon pejabat publik berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” tegasnya.

MK menilai tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk mengubah sikap tersebut. 

Oleh sebab itu, pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya otomatis berlaku pada perkara kali ini. 

“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Insiden Keracunan Massal MBG di KBB: Labkesda Temukan Bakteri Pembusuk hingga Usulan Dapur Khusus Sekolah

Hak Konstitusional Warga

Mahkamah juga menilai usulan menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak demokrasi warga negara. 

Menurut hakim, mengharuskan ijazah S-1 akan menutup kesempatan bagi warga negara yang kompeten namun tidak memiliki gelar sarjana.

“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945,” demikian pertimbangan MK.

Sementara itu, aturan saat ini tidak menghalangi siapapun dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik. 

Baca Juga: Pilu Uya Kuya Lihat Rumahnya Ludes Dijarah Oknum Demo, Ceritakan barang Kenangan Masa Kecil Anak-anaknya Ikut Musnah

MK menekankan bahwa keberhasilan memimpin tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, melainkan juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.

Penolakan untuk Semua Tingkatan

Logika hukum serupa juga digunakan Mahkamah untuk menolak gugatan terhadap syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah. 

Meski subjek yang diatur berbeda, norma yang dipersoalkan tetap sama, yakni terkait batas minimal pendidikan.

Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X