nasional

Eks Intel Bongkar Skandal Pendamping Desa: dari Pemutusan Sepihak, Surat ‘Partai’, hingga Kritik Mendes PDTT

Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:24 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa , 30 September 2025. (Dok. Promedia)

Redaksi88.com – Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra, menyoroti kasus pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa akibat kebijakan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto.

Hal itu  disampaikan Sri Radjasa dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa malam, 30 September 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Radjasa mengatakan dirinya saat ini fokus menyuarakan nasib 1.040 pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh kementerian.

Baca Juga: 5 Poin Kritis soal Deal Perdamaian Gaza ala Trump–Netanyahu, dari Transisi Pemerintah hingga Palestina Merdeka

Berawal dari Suara Pendamping Desa di Aceh

Sri Radjasa mengungkapkan, ia memperoleh informasi ini setelah mendengar suara dari salah satu pendamping desa yang berada di provinsi Aceh.

“Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024,” terangnya.

“Nah, alasan seperti ini sangat tidak rasional karena saya tahu persis setelah cek bahwa menteri desa sebelumnya, dan KPU di pusat, sudah menyatakan, bahwa keikutsertaan pendamping desa dalam caleg 2024 tidak menyalahi aturan,” sambung Sri Radjasa.

Baca Juga: Viral Aksi Arogan Rombongan Pemotor Tetiba Hentikan Bus di Tikungan Ciwidey, Polisi Turun Tangan

Ia merasa, pemutusan kontrak tersebut dinilai sangat membebani para korban, terlebih dalam kondisi ekonomi saat ini tengah sulit. Sri Radjasa juga mengklaim honorarium mereka belum dibayarkan.

“Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah dalam situasi ekonomi seperti ini sementara mereka (pendamping desa) bekerja sebagai tumpuan keluarga,” sebutnya.

“Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025. Honor pun belum dibayarkan,” tegas Sri Radjasa.

Baca Juga: Produk Udang Beku Indonesia Ditolak AS, Satgas Temukan Sumber Cs-137 Berasal dari Cikande

Sri Radjasa Soroti Beredarnya Surat Rekrutmen PAN

Sri Radjasa juga menanggapi terkait beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarasikan partai itu mendapat kuota untuk pengisian rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDT.

Meski dari pihak PAN telah membantah dan mengklaim surat yang beredar adalah palsu ketika isu ini viral, Sri Radjasa memiliki pandangan lain. 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB