"Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota, karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin," terang Sri Radjasa.
"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku, dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuhnya.
Sri Radjasa: Jangan Sampai 35.000 Pendamping Desa Jadi Korban
Sri Radjasa menyerukan agar persoalan skandal pemutusan pendamping desa ini, harus didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia menduga adanya penyelewengan kekuasaan dalam kebijakan pendamping desa yang diterapkan Menteri Yandri.
“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.
Di sisi lain, Sri Radjasa menilai persoalan ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan karena merusak sistem dan keadilan.
“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tutupnya.***
Artikel Terkait
4 Fakta Baru Misteri Kematian Arya Daru, soal Audiensi ke Bareskrim Polri hingga Temuan Barang Milik sang Istri
Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus
DPR Desak Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen, Soroti Kontradiksi Hasil Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Demi Bongkar Fakta Keracunan MBG, Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Pegawai SPPG di Pasar Rebo
Produk Udang Beku Indonesia Ditolak AS, Satgas Temukan Sumber Cs-137 Berasal dari Cikande