Baca Juga: Tragedi Desa Sido Mukti, Ratusan Juta Melayang Akibat Ikan Tercemar Limbah Sawit
“TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE,” tegas Alexander.
Perlindungan Publik Jadi Alasan Utama
Alexander menegaskan, pembekuan izin bukan semata tindakan administratif. Langkah ini dimaksudkan sebagai perlindungan negara terhadap masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Pemerintah, kata dia, berkewajiban menjaga agar transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas di Balik Akun ‘Bjorka’ Diduga Bobol Data Nasabah Bank Swasta
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.
Pesan Tegas untuk Seluruh PSE
Kasus TikTok disebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada PSE yang abai terhadap aturan nasional.
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehataan: Solusi untuk Rakyat atau Beban Baru Negara?
Reaksi dan Implikasi
Pembekuan ini diprediksi berdampak signifikan, mengingat TikTok memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk fitur TikTok Shop yang sempat populer sebelum dihentikan akhir 2023 lalu.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.***